Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai
kewenangannya.