Sekapur Sirih
SMKN 1 Glagah merupakan sekolah pelaksana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dasar Hukum penetapan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor:188/636/KPTS/013/2020, tanggal 18 Desember 2020 dengan status BLUD penuh (Fleksibilitas BLUD)